PR TASIKMALAYA - BLT UMKM akan kembali cair pada tahun ini melalui Banpres BPUM 2022.
Pencairan BLT UMKM melalui Banpres BPUM 2022 akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha.
Dari 12 juta pelaku usaha yang akan mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM 2022 ini telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenkop UKM, inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM, di bawah ini:
Baca Juga: Tes IQ: Kucing Lucu Sembunyi di Tumpukan Kayu! Cuma si Paling Jenius yang Tahu, Bisa Jawab?
1. Pelaku usaha yang akan mendapatkan Banpres BPUM harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Lalu, memiliki e-KTP;
3. Setelah itu, memiliki usaha mikro dengan tanda bukti melampirkan surat usulan calon penerima Banpres BPUM;
4. Bukan ASN;