PR TASIKMALAYA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha kecil senilai Rp600.000.
Adapun untuk melihat daftar penerima BPUM 2022 Rp600.000 ini bisa melalui situs eform.bri.co.id.
Sebelumnya, pastikan Anda sudah memenuhi syarat untuk menjadi penerima BPUM 2022 yang akan dijelaskan di bawah ini.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari BRI, berikut ulasan lengkap pencairan BPUM 2022.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Emosional? Bentuk Dagu Ternyata Mencerminkan Karakter
1. Silakan akses link eform.bri.co.id
2. Pilih menu "Cek Data"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
4. Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan proses cek penerima BPUM 2022
Baca Juga: Kapolri Sebut 6 Tersangka DPO Kasus Perjudian di Lima Negara sedang Diburu