- Selesaikan proses pembuatan akun hingga menerima kode OTP.
- Gunakan kode OTP untuk mengaktivasi akun.
- Setelah teraktivasi silakan kembali login.
c. Isi semua profil biodata, foto profil, dan tentang Anda, hingga status pernikahan dan tipe lokasi.
d. Cek ke bagian notifikasi.
Baca Juga: Apakah Pekerja Tenaga Kesehatan dan Pegawai Honorer Bisa Dapat BSU Tahap 3? Cek Melalui Link ini!
Saat mendapatkan notifikasi "Kamu Ditetapkan sebagai Penerima BSU 2022" tandanya Anda berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Namun, jika yang muncul malah menyatakan "Pekerja tidak memenuhi syarat" tandanya Anda belum bisa menjadi penerima BSU 2022.
Seperti disampaikan sebelumnya, bahwa yang menerima BSU 2022 hanya pekerja yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Adapun kriteria pekerja yang ditetapkan Kemnaker sebagai penerima BSU 2022 sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022, di antaranya: