Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Cek Penerima PKH Balita Oktober dan Dapatkan Bantuan Rp750.000

- 28 September 2022, 17:15 WIB
Berikut cara cek penerima PKH Balita pada bulan Oktober 2022 untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000.*
Berikut cara cek penerima PKH Balita pada bulan Oktober 2022 untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000.* //Kemensos

PR TASIKMALAYA - Melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat bisa mengetahui daftar nama penerima PKH kategori balita dan mendapatkan pencairan dana Oktober 2022 senilai Rp750.000.

Diketahui, bansos PKH balita akan segera memasuki pencairan tahap 4 yakni Oktober - Desember 2022.

Oleh karena itu, segera unduh aplikasi Cek Bansos dan dapatkan bantuan dana Rp750.000 dari PKH balita 2022.

Informasi lengkapnya, simak ulasan pencairan tahap 4 bansos PKH balita Oktober 2022 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Bentuk Jari Kaki Anda? Ketahui Anda Mungkin Orang yang Sabar

Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore bagi pengguna HP Android.

2. Pilih tampilan utama untuk menampilkan kolom cek bansos.

3. Isilah kolom data wilayah calon penerima bansos sesuai KTP dan KK.

Baca Juga: Arief Rosyid Luncurkan Empat Buku, Ajak Majukan Masjid dan Ekonomi Umat

4. Isilah kolom data diri, berupa nama lengkap yang benar sesuai KTP dan KK.

5. Isilah kolom kode huruf dengan menyalin delapan kode huruf yang telah tersedia.

6. Pilihlah dan tekan tombol "Cari Data".

Sistem aplikasi Cek Bansos secara otomatis akan mencocokkan data yang Anda input dengan DTKS Kemensos.

Baca Juga: 7 Tanda Anda Memiliki Kecerdasan Emosional yang Rendah Tanpa Disadari! Salah Satunya Suka Mengeluh

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sumber data atau database bagi Kemensos untuk melakukan penyaringan data masyarakat yang memenuhi syarat menjadi penerima PKH.

Adapun syarat penerima PKH balita yakni:

1. Anak WNI dengan usia 0-6 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin.

Baca Juga: Marc Klok Absen di Laga Kedua Timnas Indonesia vs Curacao, Apakah Bisa Tampil Saat Persib vs Persija?

3. KTP maupun KK orang tua sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

4. Maksimal diberikan sampai anak kedua.

Selain itu, perlu diketahui bahwa dan bansos PKH balita ini disalurkan secara transfer melalui rekening bank Himbara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah