3. Terdaftar di DTKS Kemensos dan ditetapkan sebagai KPM.
4. Bukan terdaftar sebagai KPM jenis bansos lainnya dari Kemensos atau pemerintah.
Selanjutnya, Bansos PKH diberikan untuk meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Maka dari itu, penerima Bansos PKH terbagi secara khusus menjadi 7 kategori di antaranya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal yang Pertama Kali Terlihat Dalam Gambar akan Menunjukkan Sisi Lain Dirimu
- Penyandang disabilitas menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun, maksimal untuk 2 orang dalam 1 keluarga.
- Balita 0-6 tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun, maksimal sampai kehamilan kedua.
- Ibu hamil/nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun, maksimal sampai anak kedua.
- Lanjut usia diatas 70 tahun menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun, maksimal 1 lansia dalam 1 keluarga.
Baca Juga: Tes Matematika: Asah Keterampilan Analisis dan Logika Anda, Bisakah Perbaiki Persamaan?