PR TASIKMALAYA - Hingga saat ini Pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Kemensos, salah satunya yang mencakup siswa yakni PKH Anak Sekolah SD hingga SMA.
Besaran bansos PKH Anak Sekolah dari SD hingga SMA yang disalurkan oleh Kemensos pun bisa totalnya mencapai Rp4,4 juta.
Perlu diingat, tidak semua siswa berhak mendapatkan bansos PKH Anak Sekolah.
Hanya beberapa siswa yang memenuhi syarat dalam menerima bansos PKH Anak Sekolah saja yang akan mendapatkan uang dari Pemerintah.
Baca Juga: Situasi Memanas Jelang Pilpres 2024, Cak Imin vs Yenny Wahid: Saling Klaim soal PKB
Jika Anda ingin mendaftarkan siswa sebagai penerima PKH bansos Sekolah, simak beberapa syarat yang harus dipenuhi di bawah ini:
- Siswa termasuk dari golongan keluarga miskin atau tidak mampu;
- Orang tua yang terkena dampak Covid-19 atau Pemutusan Hubungan Kerja;
- Siswa tersebut telah tercatat sebagai siswa di lembaga pendidikan formal atau nonformal;