Baca Juga: Tes Fokus: Mata Kamu Tajam dalam Membedakan Warna? Temukan Jeruk yang Berbeda di Sini
3. Lalu pilih "lanjutkan"
Jika ketiga langkah tersebut sudah diikuti, maka pekerja akan mengetahui BSU masing-masing.
Namun, untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah 2022, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pemerintah menerapkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mencantumkan lima kriteria penerima BSU seperti pada penyaluran sebelumnya.
Baca Juga: Tes Fokus: Tunjuk Cepat Anak Lelaki di Antara perempuan ini, Jika Berhasil Anda Jeli dan Akurat
Oleh karena itu, simak 5 kriteria atau syarat yang ditentukan oleh pemerintah pada BSU sebelumnya, antara lain.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Gaji atau penghasilan tidak boleh dari Rp3,5 juta perbulan.
3. Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan