Cara Daftar BPUP Kemenparekraf bagi Pelaku Usaha Pariwisata

- 24 November 2021, 17:40 WIB
Cara daftar BPUP dari Kemenparekraf lengkap.
Cara daftar BPUP dari Kemenparekraf lengkap. /Tangkapan layar situs Kemenparekraf

PR TASIKMALAYA - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi usaha Pariwisata.

Kondisi Pandemi memang membuat berbagai sektor terdampak pandemi, terkhusus dalam sektor Pariwisata yang sangat merasakan dampaknya.

Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 ini, diperuntukkan bagi usaha pariwisata skala kecil dan menengah.

Namun usaha pariwisata tersebut harus sudah terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Sebelum Menikahi Meghan Markle, Pangeran Harry Sudah Diterawang Bakal Tinggalkan Kerajaan Inggris!

Namun ada beberapa ketentuan yang harus dibaca dan dipahami, siapa saja yang berhak mendapatkan program BPUP ini.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan instagram @indonesiabaik.id, pada 24 November 2021, Berikut beberapa ketentuan Bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha Pariwisata.

Ketentuan BPUP Kemenparekraf tahun 2021:

  1. Diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada sistem Online SIngle Submission (OSS)

Baca Juga: Kerap Dijuluki Kadrun, Gubernur DKI Jakarta: Kalau Saya Merasanya Anies Baswedan

  1. Ada 6 Jenis Usaha Penerima BPUP:

a. Agen Perjalanan Wisata

b. Biro Perjalanan Wisata

c. Spa

Baca Juga: 10 Aturan Selama PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

d. Hotel Melati

e. Homestay

f.Penyediaan akomodasi lainnya

  1. Dana yang diberikan yaitu 1,8 juta per bulan selama dua bulan.

Baca Juga: Hasilkan Rp162 Miliar Sejam, Jeff Bezos Ketahuan Perbudak Ribuan Pegawai Amazon!

Adapun dokumen yang harus dilengkapi untuk mendaftar BPUP yakni:

  1. Nomor Induk berusaha
  2. KTP penanggung jawab usaha
  3. NPWP atas nama badan usaha

Baca Juga: Sering Disebut Kadrun oleh Banyak Pihak, Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara: Jadi Nanti Didukung oleh...

  1. SPT Tahunan (Satu tahun terakhir)
  2. Surat permohonan ke dinas kabupaten atau kota yang membidangi pariwisata
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  4. Akte Pendirian

Baca Juga: Joe Biden Akan Undang Taiwan pada KTT Demokrasi Virtual di Bulan Desember Mendatang

  1. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
  2. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening

Pendaftaran bantuan ini dapat dilakukan bagi pelaku usaha hingga 26 November 2021, melalui laman BERIKUT INI.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah