Hati-hati! Kenali 7 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK Berikut Ini

- 24 Juni 2021, 17:45 WIB
OJK jelaskan ciri pinjaman online yang ilegal.
OJK jelaskan ciri pinjaman online yang ilegal. /Pexels/kuncheek/

Baca Juga: Ucapan Selamat atas Kelulusan Sang Adik dari Caca Tengker Disorot, Netizen: Mataku Mulai Berlinang Air Mata

3. Suku bunga, dan denda sangat tinggi dari pinjaman online ilegal yang bisa mencapai satu hingga empat persen setiap dalam hitungan satu hari,

4. Jangka waktu pelunasan pinjaman online biasanya singkat, tidak sesuai dengan kesepakatan di awal antara nasabah dan penyedia jasa keuangan,

5. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses terhadap data pribadi mulai dari foto, kontak, dan video yang akan digunakan meneror nasabah peminjam jika pembayaran tidak sesuai tempo ditentukan,

Baca Juga: Jerinx SID Dikabarkan Lebih Manja, Nora Alexandra: Cukup Kita Berdua yang Tahu

6. Pinjaman online ilegal melakukan penagihan dengan cara meneror, intimidasi, hingga pelecehan.

7. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, identitas, dan kantor yang jelas alamatnya.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x