Hati-hati! Kenali 7 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK Berikut Ini

- 24 Juni 2021, 17:45 WIB
OJK jelaskan ciri pinjaman online yang ilegal.
OJK jelaskan ciri pinjaman online yang ilegal. /Pexels/kuncheek/

PR TASIKMALAYA – Pinjaman online menjadi salah satu aktivitas finansial yang menjamur belakangan ini.

Pinjaman online dapat dengan mudah didapatkan oleh nasabah bahkan dengan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Pinjaman online hadir sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan keuangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali Sera: Luar Biasa, Terlihat Aneh dan Beda Perlakukan

Namun, Anda harus berhati-hati karena berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada tujuh ciri-ciri sebuah pinjaman online diduga ilegal dalam praktik kerjanya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan infografis di akun Instagram OJK pada 24 Juni 2021, ada tujuh ciri-ciri pinjaman online yang terdeteksi ilegal.

“Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal/Rentenir Online. Jangan Sampai Terjebak! Sobat OJK, kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat,” kata akun tersebut.

Baca Juga: Berbeda dengan Gejala Covid-19 Sebelumnya, Ini Gejala yang akan Dirasakan Penderita Varian Delta

“Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu,” ucapnya melanjutkan.

Akun resmi OJK ini mengajak calon nasabah pinjaman online untuk mengenali status jasa keuangan yang ilegal tersebut.

“Agar tidak salah pilih, kenali 7 ciri pinjol ilegal atau rentenir online ini. Pastikan kamu melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK,” ujarnya.

Baca Juga: Selalu Tolak Pekerjaan yang Berkaitan dengan Raffi Ahmad, Yuni Shara Tak Enak pada Nagita: Nanti Terganggu

“Atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected],” tuturnya lagi.

OJK menghimbau untuk menghentikan proses pinjaman online kepada lembaga jasa keuangan yang statusnya ilegal.

“Stop meminjam dari pinjaman online ilegal atau rentenir online!,” ujarnya mengajak.

Baca Juga: Bandana Atta Halilintar Plagiat Gaya Krisdayanti? Fans Aurel Hermansyah Ungkap Fakta Mengejutkan!

Berikut tujuh ciri-ciri sebuah pinjaman online terdeteksi ilegal berdasarkan standar OJK Indonesia.

1. Pinjaman online ilegal sering menawarkan jasanya via SMS spam ke ponsel pribadi kita tanpa diketahui darimana mereka mendapatkan kontak individu bersangkutan,

2. Fee yang cukup tinggi bisa mencapai angka 40 persen dari jumlah pinjaman keseluruhan,

Baca Juga: Ucapan Selamat atas Kelulusan Sang Adik dari Caca Tengker Disorot, Netizen: Mataku Mulai Berlinang Air Mata

3. Suku bunga, dan denda sangat tinggi dari pinjaman online ilegal yang bisa mencapai satu hingga empat persen setiap dalam hitungan satu hari,

4. Jangka waktu pelunasan pinjaman online biasanya singkat, tidak sesuai dengan kesepakatan di awal antara nasabah dan penyedia jasa keuangan,

5. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses terhadap data pribadi mulai dari foto, kontak, dan video yang akan digunakan meneror nasabah peminjam jika pembayaran tidak sesuai tempo ditentukan,

Baca Juga: Jerinx SID Dikabarkan Lebih Manja, Nora Alexandra: Cukup Kita Berdua yang Tahu

6. Pinjaman online ilegal melakukan penagihan dengan cara meneror, intimidasi, hingga pelecehan.

7. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, identitas, dan kantor yang jelas alamatnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x