PR TASIKMALAYA - Paylater menjadi sistem pembayaran yang banyak digandrungi belakangan ini.
Transaksi digital Paylater memudahkan masyarakat untuk bisa membeli barang atau kebutuhan.
Paylater adalah sebuah istilah yang digunakan dalam melakukan sebuah transaksi pembiayaan untuk barang maupun jasa.
Paylater di Indonesia difasilitasi oleh beberapa lembaga jasa keuangan diantaranya bank, lembaga pembiayaan atau Fintech Peer-to-Peer Lending.
"Pada dasarnya Paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari," kata Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram @ojkindonesia tertanggal 15 Juni 2021.
Paylater memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi dengan menunda pembayaran dan wajib dibayarkan di kemudian hari.
Baca Juga: Jauh dari Nagita Slavina, Rafathar Ungkapkan Isi Hatinya: dalam Hati Aa Tuh Kangen Mama
Pembayaran paylater biasanya dilakukan dalam bentuk cicilan tergantung jenis serta nominal pembelian.