Hati-hati! Kenali 7 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK Berikut Ini

- 24 Juni 2021, 17:45 WIB
OJK jelaskan ciri pinjaman online yang ilegal.
OJK jelaskan ciri pinjaman online yang ilegal. /Pexels/kuncheek/

Akun resmi OJK ini mengajak calon nasabah pinjaman online untuk mengenali status jasa keuangan yang ilegal tersebut.

“Agar tidak salah pilih, kenali 7 ciri pinjol ilegal atau rentenir online ini. Pastikan kamu melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK,” ujarnya.

Baca Juga: Selalu Tolak Pekerjaan yang Berkaitan dengan Raffi Ahmad, Yuni Shara Tak Enak pada Nagita: Nanti Terganggu

“Atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected],” tuturnya lagi.

OJK menghimbau untuk menghentikan proses pinjaman online kepada lembaga jasa keuangan yang statusnya ilegal.

“Stop meminjam dari pinjaman online ilegal atau rentenir online!,” ujarnya mengajak.

Baca Juga: Bandana Atta Halilintar Plagiat Gaya Krisdayanti? Fans Aurel Hermansyah Ungkap Fakta Mengejutkan!

Berikut tujuh ciri-ciri sebuah pinjaman online terdeteksi ilegal berdasarkan standar OJK Indonesia.

1. Pinjaman online ilegal sering menawarkan jasanya via SMS spam ke ponsel pribadi kita tanpa diketahui darimana mereka mendapatkan kontak individu bersangkutan,

2. Fee yang cukup tinggi bisa mencapai angka 40 persen dari jumlah pinjaman keseluruhan,

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x