Jika Anda sudah merasa memenuhi persyaratan di atas, ayo segera mendaftar BLT UMKM 2021!
Cara daftar BLT UMKM 2021
1. Pemilik usaha mikro harus mendatangi secara langsung kantor Dinas Koperasi dan UMKM agar bisa mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: PPDB, Dedi Supandi Jelaskan Perbedaannya Dengan Tahun Lalu, Salah Satunya Penambahan Zonasi
2. Silakan datangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM sembari membawa kelengkapan berkas pendaftaran yang terdiri dari:
· KTP
· Kartu Keluarga (KK)
· Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SKU beserta fotokopiannya.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Jadi Saksi Nikah, Akui Bahagia Sekaligus Teringat-ingat, Apa Itu?
3. Setelah memberikan kelengkapan dokumen kepada petugas, Anda diminta untuk mengisi formulir data diri yang disediakan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM.