PR TASIKMALAYA - Bagi para pelaku UMKM diseluruh Indonesia bisa segera melakukan cek di eform.bri.co.id/bpum, untuk memastikan terdaftar atau tidaknya sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,1 juta, merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT UMKM 2021 Rp2,1 juta ini adalah program lanjutan tahun 2020 lalu, yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM.
Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?
Diharapkan dengan bantuan stimulus yang diberikan oleh Kemenkop UKM ini bisa Kembali menghidupkan dan memajukan para pelaku UMKM di tanah air.
Adapun kriteria yang berhak mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Portugal 2021: Marc Marquez Meraih Posisi Keenam
2. Memimilki Kartu Tanda Penduduk (KTP)