4. Kemudian tinggal klik ‘Proses Inquiry’.
5. Tunggu beberapa saat lalu akan muncul informasi apakah NIK Anda menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau bukan.
Nah, sementara bagi Anda yang belum jadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dan belum mendaftar juga, bisa langsung cek syarat dan cara daftarnya di sini!
Syarat pendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta
1. Pendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Pendaftar BLT UMKM mempunyai NIK, tercantum dalam KTP.
3. Pendaftar BLT UMKM harus memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Facebook Putuskan Memblokir Akun Donald Trump hingga Dua Tahun ke Depan
4. Apabila alamat usaha berbeda dengan alamat yang ada di KTP, maka sewaktu mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta silakan sekalian melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).