Kabar Gembira! Kementerian Keuangan Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

- 13 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi: Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi: Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor /tangkap layar instagram.com/ @samsatjogjakarta

PR TASIKMALAYA – Kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Kemenkeu mengabarkan, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor.

Diskon pajak tersebut diberikan pemerintah bagi kendaraan bermotor ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 demi melakukan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Sindir yang Tuduh Din Syamsuddin Radikalisme, Dahnil Anzar: Agaknya Berhalusinasi dan Penuh Kebencian

Keputusan tersebut dibuat setelah diadakannya rapat koordinasi antar kementerian, serta diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Alasan lainnya mengapa pemerintah memberikan diskon pajak, karena segmen tersebut merupakan segmen yang diminati oleh kelompok masyarakat kelas menengah, serta memiliki local purchase di atas 70 persen.

Pemerintah secara bertahan memberlakukan diskon tersebut secara bertahap hingga Desember 2021, guna memberikan dampak optimal bagi pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pernyataan Mahfud MD dan Jokowi Dinilai Bersebrangan, Rocky Gerung: Upaya Memikat Publik

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kementerian Keuangan, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.

Sementara itu, untuk tiga bulan berikutnya akan dikenakan sebesar 50 persen, serta 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Lebih lanjut, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya per tiga bulan.

Baca Juga: Simak Cara Terbaru Cairkan Bansos Kemensos Rp300 Ribu

Pemerintah dalam memberikan diskon pajak tersebut, akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta ditargetkan mulai diberlakukan pada Maret 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut, didukung juga oleh Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Kedepannya, kredit pembelian kendaraan bermotor terkait dengan uang muka (DP) nol persen, serta penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Listrik Gratis Februari Tahun 2021 Lewat WhatsApp

Pemerintah berharap, upaya tersebut disambut baik oleh produsen dan dealer penjual guna memberikan skema penjualan yang menarik agar berdampak optimal.

Diskon pajak tersebut, diharapkan dapat menaikan kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang tercatat mulai bangkit sejak Juli 2020.

Selain itu, diskon pajak tersebut berpotensi untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, serta menaikan menaikan pembelian pada kelas menengah.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan Radikalisme, Rizal Ramli: Alumni ITB Terlalu Banyak Gaul dengan Intel

Bahkan momentum lebaran diharapkan dapat menjadi tombak untuk meningkatkan pembelian kendaraan bermotor.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x