2021 Tarif Cukai Rokok Naik, Menkeu Tegaskan Kenaikan CHT Demi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau

- 10 Desember 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. //Pixabay/

Selanjutnya, Menkeu mengungkapkan bahwa pemerintah tidak melakukan simplikasi golongan karena startegi yang diterapkan oleh pemerintah adalah dengan pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B dan SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Dengan begitu, besaran harga jual rokok untuk ecerannya di pasaran akan sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing kelompok tersebut.

"Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 pesen sehingga makin tidak terbeli," katanya.

Selain itu, kebijakan tersebut diambil demi menjaga 158.552 tenaga kerja yang ada di pabrik rokok langsung terutama industri rokok kretek tangan dan turut menjaga dari sisi petani penghasil tembakau.

Baca Juga: Positif Covid-19, Ustaz Yusuf Mansur Dibanjiri Ucapan Doa, Ada Ridwan Kamil Hingga Teuku Wisnu

"Besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal dengan demikian 526 ribu kepala kelarga yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau bisa tidak terancam oleh kenaiakn CHT," sebutnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah