Bea Cukai Aceh Laksanakan Transparasi APBN dalam Pemulihan Ekonomi Negara

- 22 Oktober 2020, 12:40 WIB
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi.*
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi.* //Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

PR TASIKMALAYA - Demi mewujudkan transparansi kinerja pemerintah dalam manajemen anggaran negara, Kementerian Keuangan di Wilayah Aceh merilis kinerja APBN.

Hal itu disampaikan dalam media gathering dan press release kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga triwulan III 2020 pada hari Senin, 19 Oktober 2020.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengemukakan, APBN sebagai manajemen keuangan negara adalah media pokok yang mesti dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab bagi kesejahteraan rakyat seluas-luasnya.

Baca Juga: Berhasil Kembalikan 2 Aset dan Uang Rp 4 Miliar, Risma: Saya Bisa Tenang Meninggalkan Jabatan ini

Safuadi menjelaskan, Bea Cukai Wilayah Aceh hingga September 2020 telah sukses menjangkau target penerimaan dengan total Rp4,57 miliar atau 169,26% dari target yang ditentukan sebesar Rp2,7 miliar.

“Penerimaan ini terdiri dari bea masuk sebesar Rp403,7 juta, bea keluar sebesar Rp3 miliar dan cukai sebesar Rp1,14 miliar,” ungkap Safuadi.

Di samping meningkatkan perolehan negara di sektor kepabeanan dan cukai, dari segi pengawasan, Bea Cukai Wilayah Aceh pun telah menindak 482 jenis komoditas.

Baca Juga: 3 Tips Cerdas Mengelola Keuangan ala OJK Bagi Milenial

Seperti narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP), hasil tembakau, unggas hidup, serta bawang merah yang menyimpang dari peraturan Kepabeanan dan Cukai.

“Tercatat hingga bulan Oktober 2020, Bea Cukai Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 482 kali dan berhasil menggagalkan tujuh kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 296,57 kg,” terang Safuadi.

Pembagian fasilitas kepabeanan juga dilaksanakan untuk mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menumbuhkan perekonomian dalam negeri.

Baca Juga: Nikon Indonesia Resmi Pamit usai 8 Tahun Beroperasi

Pada bulan Oktober 2020, Bea Cukai Wilayah Aceh telah melimpahkan fasilitas Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB) kepada PT Karya Tanah Subur dan Kawasan Berikat (KB).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x