Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II? Simak Cara Melaporkannya ke Kemnaker

- 27 November 2020, 13:33 WIB
Ilustrasi uang.*
Ilustrasi uang.* /PIXABAY/EmAji

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Saat ini pemerintah tengah memberikan BLT subsidi gaji kepada pegawai swasta yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Simak! Berikut 5 Rempah-Rempah yang Dapat Membantu Menurunkan Tekanan Darah Tinggi

Bantuan ini diberkan sebanyak Rp2,4 juta dan akan diberikan dalam dua tahap.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah menyalurkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS termin II tahap 5 ke karyawan.

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji Termin II ini.

Diberitakan Fix Indonesia dalam artikel "Segera Lapor ke Sini Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair," jangan khawatir, bagi anda yang mempunyai masalah jangan khawatir, anda bisa mengadukan masalah tersebut dengan membuat laporan.

Sebelum itu ada baiknya anda memerhatikan syarat dan ketentuan yang ditetapkan agar bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 cair ke rekening.

Hal ini diumumkan lewat twitter resmi Kemnaker @KemnakerRI, mengenai pencairan dana bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.

Baca Juga: Pangdam Jaya Berani Lawan FPI, Refly Harun: Apakah Mayjen Dudung Punya Pelindung?

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin 2 untuk tahap 5 sudah mulai disalurkan. Yuk Rekanaker, segera cek rekeningmu,” tulis Kemnaker dalam keterangan Selasa, 24 November 2020.

Berdasarkan data pencairan hingga tahap 4 tercatat baru disalurkan 84,5 persen dari total karyawan.

Namun terkadang pencairan subsidi gaji ini terdapat kendala dalam penyalurannya. Kemnamker menyebut salah satunya dari rekening yang bermasalah seperti tidak terdaftar, tidak sesuai nama, dan tidak aktif.

Untuk itu anda perlu berhati-hati agar BLT BPJS Ketenagakerjaan ini segera cair, agar menghindari 7 rekening ini yang menyebabkan tidak akan cairnya bantuan ini.

Kemnaker menghimbau jika 5 rekening tersebut merupakan rekening yang menghambat dalam proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, dan hal ini juga berlaku untuk gelombang 2 tahap 4.

Daftar 7 rekening berikut ini tidak akan mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4:

- Rekening tidak sesuai NIK

Baca Juga: Perkuat Riset dan Pengembangan, Kemandirian Produk Aspal Jadi Terobosan Pembangunan Indonesia

- Rekening yang sudah tidak aktif

- Rekening pasif

- Rekening yang tidak valid

- Rekening telah dibekukan oleh Bank

- Rekening Kliring

- Rekening Sudah tutup

Oleh sebab itu, Menaker meminta kepada calon penerimaBLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 harus mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan.

Agar memastikan rekening masih dalam keadaan aktif atau sesuai dengan nama pemilik anda dapat melakukan cara ini yaitu dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui smartphone.

Anda bisa langsung mengunduh aplikasi dengan mengetikkan kata kunci “BPJTKU Mobile” melalui Google Play Store sedangkan bagi pengguna Iphone/IOS melalui App Store.

Baca Juga: Sepakat dengan Menkeu Soal Kondisi Ekonomi RI, RR: Tapi Kinerja di Bawah 6 Persen Stategi yang Gagal

Selain itu, untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selanjutnya, anda hanya perlu daftar BPJSTKU untuk memastikan status aktif atau tidaknya dan memastikan nomor rekening sudah sesuai dengan cara berikut:

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

4. Masukkan email

5. Kemudian klik 'kirim'

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

7. Kemudian masuk kembali ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.iddan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

Baca Juga: Simak Syaratnya, Pemerintah Bagi-Bagi Token Listrik Gratis Lewat www.pln.co.id dan WhatsApp

9. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Namun jika dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 belum cair ke rekening, Anda dapat membuat laporan aduan melalui website Kemnaker sekaligus memverikasi status bantuan, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

4. Klik "Daftar Sekarang."

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login."

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

 

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Jika Anda mengalami kendala pencairan atau nama tidak terdaftar dalam situs Kemnaker tersedia dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" yang dapat Anda isi dengan keluhan Anda terkait pencairan.

Cara lain adalah anda bisa langsung klik pada laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home *** (Akbar Gunawan Wadi / Fix Indonesia)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x