Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos di dtks.kemensos.go.id, 41 Juta KK Diusulkan Dapat BST Rp300.000

- 27 November 2020, 08:48 WIB
Ilustrasi Kemensos Berikan Bantuan Modal Usaha Senilai Rp3,5 Juta, Bantuan Ini Merupakan PKH Graduasi.
Ilustrasi Kemensos Berikan Bantuan Modal Usaha Senilai Rp3,5 Juta, Bantuan Ini Merupakan PKH Graduasi. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PR TASIKMALAYA - Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan berbagai macam bantuan.

Seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diusulkan Kemensos untuk diberi kepada 41 juta keluarga pada tahun 2021.

Angka itu naik 29 juta dibanding penerima pada tahun 2020.

Baca Juga: Ceritakan Kebusukan Bulog, Rizal Ramli: Adik Anak Pejabat Nyari Proyek di Departemen Pasti Dikasih

Namun demikian, besaran bantuan yang diberikan bisa lebih kecil. Semula jumlah bantuannya Rp600.000 dan Rp300.000 pada 2020.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengingatkan agar adanya pembaruan data penerima bantuan sosial sehingga bukan orang yang sama terus-terusan mendapatkan bantuan karena prinsip keadilan harus terpenuhi.

"Jangan pelihara keluarga itu-itu saja yang dapat bantuan. Jangan karena ada kuota," kata Mensos.

Sejauh ini, ada beberapa bansos yang disalurkan Kemensos, antara lain, Program Sembako yang dulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi yang terdampak pandemi Covid-19.

Diberitakan Berita DIY dalam artikel "41 Juta KK Diusulkan Dapat BST Rp 300 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos di dtks.kemensos.go.id,", Mensos Juliari Batubara menginginkan adanya pembaruan data penerima manfaat.

Baca Juga: Belanjakan Uang Korupsi Beli Barang Mewah, Harga Jam Tangan Rolex Edhy Prabowo Setara 15 Motor

Ia melihat banyak daerah kabupaten/kota tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sejauh ini, ada sekitar 400-an Kabupaten/Kota yang tidak memperbaharui data selama lima tahun terakhir.

Akibatnya, penerima bantuan sosial tidak mengalami perubahan dan hanya berkutat pada kelompok orang miskin "itu-itu saja".

Padahal saat ini, ada banyak orang di luar yang layak menerima bansos, namun karena persoalan pendataan mereka tidak menerima bansos.

"Kita jangan pelihara orang miskin. Kita kasih "kandang" itu-itu saja," ujarnya.

Untuk melakukan perbaikan data, ia mengatakan, pemerintah akan melakukan terobosan pada 2021.

Baca Juga: Dirawat Di Rumah Sakit, Habib Rizieq Shihab Tidak Ingin dijenguk Siapapun

Data sekitar 15 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini telah menerima Program Sembako akan diperiksa ulang.

"Saya minta pada dirjen-dirjen agar dilihat lagi data penerima BPNT. Jangan sampai yang sudah terlalu lama dari zaman raskin, rastra, masih terima terus," katanya.

Kemensos juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan mendapat pengurangan dana-dana yang sifatnya dari pusat. Menurutnya, tindakan ini bukanlah ancaman, tetapi sebaliknya untuk memberi motivasi kepada daerah.

"Tahun depan akan ada pemutakhiran DTKS. Akan banyak stok keluarga yang kita bantu, jadi tidak ada alasan itu-itu saja yang kita bantu," ujarnya.

Sementara masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan ini atau tidak bisa dilakukan dengan cara berikut:

- Buka link https://dtks.kemensos.go.id/;

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 27 November 2020: Hujan Sedang di Siang Hari

- Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK;

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan;

- Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Pemerintah menetapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Temukan Adanya Pelanggaran, Polda Menaikkan Kasus Kerumunan Habib Rizieq ke Tingkat Penyidikan

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Jadi Kota Terbaik Pengelolaan Jaringan Dokumentasi, Sekda Batam: Sudah Terintegrasi JDIH Nasional

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.*** (Resti Fitriyani / Berita DIY)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x