UU Ciptaker Disahkan, Dinilai Berdampak Positif pada Sektor Perbankan

4 November 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi bank. /Pixabay/OpenClipartVectors/

PR TASIKMALAYA – Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Haru Koesmahargyo menilai, Omnibus Law Cipta Kerja berdampak positif bagi sektor perbankan.

“Saya kira kalau mengambil dari nilai-nilai atau semangat dari UU Ciptaker ini positif, dan mendukung sektor riil, termasuk sektor perbankan,” ujar Haru seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu 4 November 2020.

Haru mengatakan, terdapat dua dari lima asas yang terdapat dalam Omnibus Law yang menguntungkan sektor perbankan.

Baca Juga: Secret Number Rilis Single Kedua ‘Got That Boom’, Tagar #DanceWithGotThatBoom Trending di Twitter

Pertama adalah kemudahan berusaha. Dia menjelaskan, kemudahan berusaha merupakan poin penting bagi setiap individu yang berencana untuk membuka usaha, baik usaha yang bersifat perseorangan ataupun usaha berbadan hukum.

Kemudahan berusaha tersebut, tercantum dalam UU yang diberikan atas dasar risiko usahanya.

Jika risiko usaha rendah, izin usaha yang diperlukan akan lebih mudah.

Baca Juga: Soal Anggota Moge Pukul Anggota TNI Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Pengamat: Jangan Merasa Kebal Hukum

“Kemudahan ini otomatis akan mendorong pembukaan lapangan usaha, ketika membuka lapangan usaha, maka tentu juga mendorong pembukaan lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Kedua adalah kepastian hukum, khususnya bagi tenaga kerja.

Pembukaan lapangan kerja yang seluas-luasnya sehingga terbuka dan adanya kepastian hukum, akan mempermudah bagi karyawan bank untuk melakukan pekerjaan.

“Diharapkan kedepannya BRI akan lebih turun menjangkau pelaku usaha kelas UMKM atau turun hingga membantu pelaku usaha ultra mikro,” pungkasnya.

Haru menjelaskan, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rekening bank dan bahkan tidak terlayani oleh bank,

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, PDI P: Biasanya Dilaksanakan Sebelum Hari Kemerdekaan

“Namun kita harapkan dengan menarik mereka, penetrasi lebih dalam kepada pelaku usaha tersebut bisa memberikan kepastian bagi mereka untuk naik kelas,” ujarnya.

Sebelumnya, terdapat total XV bab dalam UU Cipta Kerja yang terdiri dari peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, kebijakan fiskal nasional, dukungan riset dan inovasi.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler