Pemerintah Turun Tangan Bantu Maskapai Penerbangan Nyaris Ambruk akibat Pandemi

27 Oktober 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. /Antara Foto/Fikri Yusuf/

PR TASIKMALAYA - Wabah Covid-19 yang sudah berjalan tujuh bulan ini telah membinasakan tumpuan perekonomian, tak terkecuali di bisnis penerbangan.

Angkutan udara termasuk sektor yang paling dirugikan akibat pandemi yang dimulai dari kota Wuhan, Tiongkok, di bulan Desember 2019 tersebut.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), dengan pengurangan kapasitas angkut untuk jasa transportasi semenjak permulaan pandemi sehingga pengusaha sektor penerbangan harus putar otak.

Baca Juga: Kementerian ESDM Salurkan 400 Paket Bantuan untuk Pemkab Kebumen

Pesawat kini hampir tak memiliki penumpang. Sektor ini pun kemudian mati suri untuk beberapa bulan.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Indonesia, biaya operasional maskapai yang kian membesar, harus ditanggung para pengusaha di bidang ini ketika tidak adanya penerbangan.

Ratusan pesawat Garuda Indonesia Group, Lion Group, dan Sriwijaya Group, Susi Air, serta yang lainnya, teparkir tak tergunakan di nyaris setiap bandara.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun, Polisi: Dihapus Tak Dapat Diregistrasi Kembali

Armada pesawat yang digunakan oleh beragam maskapai tersebut, diperoleh secara kredit dengan bunga yang tidak sedikit.

Tidak adanya pendapatan dari penjualan kursi pesawat, bukan berarti kewajiban mengangsur kredit ditambah bunga pada bank penjamin lenyap begitu saja. 

Kendati begitu, banyak dari para pengusaha tersebut yang berusaha untuk berpikir kreatif, misalnya dengan mengalihfungsikan pesawat yang sebelumnya digunakan untuk membawa penumpang, kini menjadi pengangkut barang atau kargo.

Baca Juga: KPK Kini Panggil Anggota DPR Perihal Kasus Korupsi Waskita

Akan tetapi, para pengusaha sektor penerbangan pun masih memerlukan bantuan pemerintah guna menyelesaikan masalah tersebut.

Sejak awal pandemi, pemerintah mencanangkan beberapa metode antisipasi, salah satunya adalah pembagian subsidi berupa stimulus untuk mendorong pemulihan perekonomian, termasuk bagi sektor penerbangan.

Setelah tertangguhkan selama beberapa waktu, stimulus tersebut akhirnya dipublikasikan hari Kamis, 22 Oktober 2020, saat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto memberitahukannya kepada awak media.

Baca Juga: 5 Cara Orangtua Mendukung Anak dalam Menghadapi Pandemi Covid-19

Ada dua jenis stimulus yang dibagikan, yaitu subsidi pelepasan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax, serta sokongan kalibrasi yang mulai dilegalkan pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Sebelumnya, tarif PJP2U di semua bandara dipilah per penumpang, mulai dari Rp13.000 sampai dengan Rp50.000 untuk satu tiket penerbangan.

Stimulus untuk PJP2U sendiri adalah Rp175 miliar, sementara tunjangan biaya kalibrasi ialah Rp40 miliar. Cara ini dilaksanakan dalam kerangka perbaikan ekonomi.

Baca Juga: Masuk Bursa Caketum PPP, Pengamat Politik: Kalau Ada Nama Gatot akan Menjadi Repot

Pembagian stimulus untuk pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) diserahkan kepada para penumpang yang hendak berangkat dari 13 bandara internasional seluruh Indonesia.

Bandara-bandara yang terpilih ialah bandara penyokong pariwisata yang bertujuan untuk memulihkan ekonomi serta pariwisata.

"Stimulus PJP2U tersebut akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket melalui periode tanggal 23 Oktober local time hingga 31 Desember 2020 local time dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021," ujar Novie.

Baca Juga: Macron Sebut Kartun Nabi Kebebasan Berekspresi, Waketu MPR: Prihatin Intoleransi Meningkat

Ke-13 bandara tadi adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng di Banten, Hang Nadim Batam (Kepulauan Riau), Kualanamu Medan (Sumatra Utara), I Gusti Ngurah Rai Denpasar (Bali), Kulon Progo (Yogyakarta), dan Halim Perdanakusumah (Jakarta).

Kemudian Bandara Interasional Lombok (Nusa Tenggara Barat), Jenderal Ahmad Yani Semarang (Jawa Tengah).

Di samping itu, ada Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (Sulawesi Utara), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), Silangit Sibolga (Sumatra Utara), Banyuwangi (Jawa Timur), dan Adisucipto Yogyakarta.

Baca Juga: Kompetisi Liga 1 Belum Bergulir, Kondisi Timnas U-19 Dikhawatirkan Menurun

Ia menekankan, keharusan menyingkornkan data dan informasi, khususnya penyelarasan dalam sistem penjualan tiket operator penerbangan bersangkutan dengan menggratiskan tarif PJP2U pada komponen tiket calon penumpang.

Pengelola bandara pun harus merekonsiliasi data operator penerbangan, memverifikasi, serta menyediakan laporan yang akurat sebagai basis permohonan pembayaran tagihan stimulus terhadap pemerintah melalui satuan kerja Direktorat Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara.

Sedangkan untuk stimulus layanan jasa kalibrasi penerbangan mencakup fasilitas telekomunikasi penerbangan, fasilitas informasi, dan fasilitas alat bantu visual penerbangan untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Baca Juga: Disebut Keluar dari Timnas Prancis karena Macron, Paul Pogba Buka Suara

Biaya kalibrasi fasilitas penerbangan serta alat bantu pendaratan pesawat selama ini ditanggung oleh operator bandara, dan untuk dua bulan yang mendatang, akan diserahkan kepada pemerintah demi memudahkan beban biaya operasional operator bandara yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini diberikan kepada PT Airnav Indonesia, PT Angkasa Pusa I, dan PT Angkasa Pura II.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler