Cara Daftar Bansos 2023 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

17 Februari 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi - Simak cara daftar bansos 2023 online lewat HP di aplikasi Cek Bansos agar dapat bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako. /Kemensos/

PR TASIKMALAYA - Program bantuan sosial (bansos) hingga saat ini masih dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Kerluarga Harapan (PKH). 

Kedua bansos tersebut akan segera disalurkan kepada keluarga miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni basis data yang memuat penerima bantuan. 

Bagi yang belum terdaftar di DTKS, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online dengan hanya menggunakan handphone (HP) dan aplikasi Cek Bansos. 

Jika bingung dengan cara mendaftarnya, simak artikel ini sampai selesai karena akan membahas cara daftar bansos 2023 secara online lewat aplikasi Cek Bansos. 

Baca Juga: Beda Jam Tayang di SBS dan VIU, Cek Update Terbadu Drama Korea Taxi Driver 2 Episode 1 Malam Ini

Pendaftaran bansos 2023 secara online ini terbilang sangat mudah karena Anda hanya perlu menyiapkan perangkat HP, kuota dan berkas berupa Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kemudian terdapat dua tahapan yang harus dilalui saat mendaftar bansos lewat aplikasi Cek Bansos, yakni membuat akun terlebih dahulu dan mengajukan diri lewat fitur 'Tambah Usulan'.

Jika semua tahapan sudah dilakukan, maka Anda dapat memilih jenis bansos yang ingin didaftarkan sesuai kebutuhan, seperti PKH atau BPNT Kartu Sembako. 

Baca Juga: The Last of Us Episode 6: Jadwal Tayang dan Spoiler dari HBO, Cek di Sini!

Cara Daftar Bansos Tahap 1

 - Install aplikasi Cek Bansos lewat Play Store. 

- Siapkan KK dan KTP untuk dijadikan rujukan data. 

- Buka aplikasi dan pilih 'Buat Akun Baru'. 

- Masukkan data Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap. 

Baca Juga: 18 Twibbon Isra Miraj 2023: Sebuah Perjalanan Agung yang Sarat Akan Hikmah

- Isi email dan password. 

- Unggah foto KTP dan swafoto yang memegang KTP. 

- Klik 'Buat Akun Baru'. 

Buka kotak masuk (inbox) email Anda dan pastikan email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos sudah masuk. 

Baca Juga: BMKG: Perkiraan Cuaca 29 Wilayah di Indonesia pada Jumat 17 Februari 2023, Awas Hujan dan Angin Kencang

Tahap 2

Setelah akun teraktivasi dan sudah bisa digunakan, Anda bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan mengajukan diri ke DTKS. Berikut langkah-langkahnya; 

- Buka kembali aplikasi Cek Bansos. 

- Login dengan menggunakan username dan password.

- Pilih fitur 'Daftar Usulan'. 

- Klik 'Tambah Usulan'. 

Baca Juga: Kebaya Diusulkan Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia ke UNESCO, Bagaimana Mekanismenya?

- Lengkapi data pribadi dalam beberapa kolom seperti Nomor KK hingga informasi orang terdekat yang bisa dihubungi. 

- Pilih jenis bansos, dalam hal ini PKH/BPNT. 

- Upload foto KTP dan foto rumah bagian depan. 

- Terakhir klik 'Tambah Usulan'. 

Selanjutnya data akan diproses oleh Kemensos, dan Anda dapat melakukan pengecekkan secara berkala untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum di DTKS. 

Baca Juga: Ini Dia Idol K-pop Populer yang Dikenal Sebagai ESFJ, Adakah Favoritmu?

Pengecekkan bansos ini bisa dilakukan dengan dua cara, melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat laman cekbansos.kemensos.go.id. 

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2023, bantuan akan diberikan dalam bentuk tunai dengan besaran sesuai jenis bansos yang didapat. 

Untuk bansos PKH, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp900.000 per tahun, hingga Rp3 juta per tahun bagi kategori tertentu. 

Mengingat sebelumnya terdapat lima kategori khusus penerima PKH, seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat dan lansia.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Wanita Cantik Sendirian di Bar! Kalau Jeli, Kamu Pasti Mudah Menemukan 3 Perbedaan di Sana

Lalu untuk bansos BPNT, penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang harus digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Demikian informasi cara daftar bansos 2023 secara online lewat HP di aplikasi Cek Bansos.*** 

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler