Hoaks Atau Fakta: Beredar Foto Minuman Keras yang Telah Mendapatkan Label Halal MUI

- 30 Oktober 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi Logo halal MUI.
Ilustrasi Logo halal MUI. /Foto: dok. LPPOM MUI Banten/

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Jabar Gelar Lima Hari Operasi Gabungan di Tempat Wisata

Hoaks yang telah dibantah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu ternyata sudah beredar sejak 2017 lalu dan muncul kembali pada 2019.

Pihak MUI tidak menbenarkan soal minuman "whiskey" dan anggur merah dengan label "halal" di Indonesia.

Dalam pemberitaan ANTARA pada 2017, MUI mengatakan kedua produk dalam foto tersebut tidak pernah didaftarkan ke lembaga penguji makanan dan obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan sertifikasi kehalalan.

Bahkan pihaknya menegaskan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk kedua produk minuman tersebut.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Jabar Gelar Lima Hari Operasi Gabungan di Tempat Wisata

Jadi foto yang beredar soal miras dengan label halal itu adalah hoaks atau tidak benar.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x