Hoaks Atau Fakta: Benarkah Mahasiswa Tertembak Saat Demo UU Cipta Kerja?

- 17 Oktober 2020, 15:47 WIB
Ilustrasi pistol.
Ilustrasi pistol. //PIXABAY//Steve Buissinne

Kenangan mengatakan luka akibat peluru itu ada dua jenis yaitu luka tembus dan luka tidak tembus.

Menurutnya, bila ada luka tidak tembus dan ada perlukaan, biasanya ditemukan ada anak peluru atau serpihan peluru.

“Pada saat kami melaksanakan identifikasi luka itu, tidak ditemukan adanya benda asing dalam luka tersebut. Jadi deskripsi luka yang kami temukan bahwa kekerasan ini akibat kekerasan tumpul bisa akibat oleh kayu, batu, atau besi,” ucap Kenangan.

Baca Juga: Jokowi Sebut Bank Dunia Ikut Memuji UU Cipta Kerja, Netizen: Kenapa Kata Rakyat Tak Didengar?

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir, seorang perawat, Lia, yang menangani luka mahasiswa tersebut.

Dia menjelaskan, ketika mahasiswa datang berobat ia bertanya penyebab luka yang dialami seorang mahasiswa di lengan kiri atas.

“Dia (mahasiswa) itu berkata itu (luka akibat) terkena peluru karet. Terus teman saya mengatakan ‘coba periksa dulu jangan sampai ada sisa-sisa peluru karet di lukanya’. Saya periksa juga di lukanya itu tidak ada sisa-sisa dari peluru karet,” beber Lia.

Sebelumnya, LBH Pospera Meminta agar Polres Baubau segera menindak Lanjuti Laporan terkait dugaan Penganiayaan dengan Senjata Api terhadap salah seorang massa aksi bernama Nur Sya’ban Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Unidayan pada tanggal 9 Oktober 2020 Lalu.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ulang Tahun, Menteri KKP: Mengenalnya Anugerah Besar

Sebagai Tim Kuasa Hukum Korban, telah resmi memasukan Laporan di Mapolres Kota Baubau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/413/X/RES.7.4/2020/RES.BAU-BAU tanggal 14 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x