Gelar Konferensi Pers, Kemkominfo Bahas Transparansi Penyusunan UU Cipta Kerja

- 17 Oktober 2020, 07:01 WIB
Ilustrasi aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.*
Ilustrasi aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.* /Antara Foto/Fauzan./

PR TASIKMALAYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar konferensi pers terkait transparansi proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja, Jumat, 16 Oktober 2020.

Kemkominfo menjelaskan soal penyusunan RUU Cipta Kerja sudah sesuai dengan
prosedur yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan
Perundang-undangan.

Lalu, UU No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No12 Tahun 2011, Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ini:  Everton vs Liverpool hingga Man City vs Arsenal

Prosedur sebagaimana dimaksud diawali oleh tahapan penyusunan RUU Cipta Kerja yang dilakukan dengan pembahasan substansi yang melibatkan berbagai macam stake holder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU tersebut disampaikan pada Presiden.

Pada tahapan awal ini, melibatkan berbagai pihak seperti para ahli dan akademisi juga para serikat kerja juga para pengusaha dalam bentuk Tripartit Perusahaan.

Kemudian, proses berlanjut pada penyampaian RUU Ke Presiden pada tanggal 27 Januari 2020 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Susun Strategi Penyaluran Vaksin Covid-19,  Berikut 6 Prioritas Kelompok Sasaran Penerima

Penyampaian RUU itu disertai dengan naskah akademik, sehingga kemudian dapat diterbitkan surat Presiden kepada pimpinan DPR RI untuk mengajukan RUU Cipta kerja.

Dr. Nasrudin, S.H., M.M, Widyaiswara Utama yang menjadi narasumber pada konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa secara garis besar penyusunan UU Cipta Kerja ini telah melewati beberapa tahapan dari mulai tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan.

“Jadi tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut UU No 12 Tahun 2011 dimulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan , tahap penetapan atau pengesahan tahap pengudangan dan tahap sosialisasi.

Baca Juga: Ungkap Tujuan Cetuskan Omnibus Law, Sofyan Djalil: Luruskan 79 UU yang Saling Bertentangan

"Sekarang ini Rancangan UU tentang Cipta Kerja sudah sampai pada tahap yang keempat yaitu tahap pengundangan, penetapan oleh DPR yang disampaikan kepada Presiden
untuk disahkan dan diundangkan,” jelas Nasrudin.

Seperti diketahui, muncul berbagai dugaan dan kecurigaan publik dalam hal pelanggaran
prosedur selama proses pembuatan UU Cipta Kerja, terutama berkaitan dengan perubahan substansi UU setelah disahkan sebelum diserahkan ke Presiden yang memiliki jeda waktu selama 7 hari.

Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, contohnya adalah pembawa acara, Najwa Shihab mengaku pihaknya telah menerima naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman yang berbeda-beda sehingga menimbulkan kebingungan.

Baca Juga: Sering Berkunjung ke Luar Negeri, Prabowo Subianto: Indonesia Banyak Tergantung dari sana

Bahkan dalam siaran acaranya, pihaknya menunjukkan beberapa perbedaan dari Naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman masing-masing 905 dan 812 halaman tersebut.

Hingga Jumat, 16 Oktober 2020, aksi penolakan UU Cipta Kerja yang mayoritas dilakukan oleh mahasiswa masih tetap berlanjut. Polisi juga telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku demo anarkis.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x