“Bapak-bapak, ibu-ibu harus menjaga anak kita dengan hati-hati. Penculik ada dalam kampung-kampung.”
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, selebaran itu ternyata telah beredar sejak tahun 2017 lalu. Salah satunya disebarkan oleh akun facebook Penculikan Anak-anak.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bukan Halangan UMKM Jawa Barat untuk Berkarya dan Berinovasi
Pada 7 Maret 2017, informasi edaran yang mengatasnamakan pihak kepolisian tersebut merupakan informasi hoaks (palsu).
Kasubag Humas Polres Cirebon AKP Acep pada saat itu mengkonfirmasi jika edaran berisi imbauan itu merupakan hoaks dan Polri tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Perlu masyarakat pahami juga, bahwa bentuk surat edaran resmi dari lembaga negara memilki aturan, dan ketentuan yang sudah baku.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 4 Oktober 2020: Seluruh Wilayah akan Diguyur Hujan
Bentuk suratnya pun tidak akan dibuat asal-asalan seperti yang dilihatkan pada gambar. Mayarakat diminta tidak mudah terkecoh lantaran adanya logo suatu lembaga pemerintah.
Konten dari edaran tersebut terkesan ‘baik’ membuat masyarakat lebih waspada. Namun di situasi lain, hal tersebut membuat masyarakat resah. Sehingga menimbulkan kegaduhan yang sebabkan hal yang belum benar.
Salah satu cara untuk memvalidasi informasi ialah bertanya kebenaranya pada orang yang dianggap ahli, atau memiliki pengetahuan lebih tentang cara membedakan informasi benar, dan hoaks.