PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang menghabiskan masa bakti sebagai kepala negara, sebelum digantikan oleh presiden yang baru.
Namun beredar video yang mengklaim bahwa Jokowi telah merusak negara selama 10 tahun, hal ini pun disebut-sebut disampaikan oleh Mahfud MD.
Berikut adalah narasi dan transkrip yang menyebut bahwa Mahfud MD mengatakan jika Jokowi telah merusak negara selama 10 tahun.
Narasi: "Jokowi antara mati dipenjara, 10 tahun merusak negara. Penjara seumur hidup atau digantung."
Baca Juga: Pantas Disebut Sebagai Sosok Pahlawan, 4 Zodiak Ini Ternyata Punya Hati yang Mulia
Transkrip:
“Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Saya menduga dia akan meninggal di penjara. Kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya yang mati, itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat sepuluh tahun dia kelakuannya baik lalu diturunkan jadi seumur hidup, memang itu bunyinya di pasal 100-103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun mendatang. Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara,” katanya.
Namun benarkah Mahfud MD berbicara seperti itu, simak fakta sebenarnya yang dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA di bawah ini.