Hoaks atau Fakta: Hindari Kemarahan Masyarakat, KPU Akan Gelar Pilpres Putaran Kedua

- 19 Februari 2024, 11:35 WIB
Simak mengenai fakta sebenarnya tentang narasi yang beredar di sosial media tentang KPU yang akan gelar Pilpres putaran kedua.
Simak mengenai fakta sebenarnya tentang narasi yang beredar di sosial media tentang KPU yang akan gelar Pilpres putaran kedua. /Pexels/Element5 Digital

PR TASIKMALAYA - Ada banyak unggahan yang menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal untuk putaran kedua Pemilihan Presiden atau Pilpres pada tahun 2024.

Usai pemungutan suara yang dipaksa pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu, kabar KPU yang akan menggelar Pilpres putaran kedua tersebut tersebar luas di Facebook pada akhir pekan.

Disebutkan bahwa salah satu alasan KPU mengumumkan jadwal putaran kedua Pilpres 2024 adalah untuk mencegah kemarahan publik.

Berikut isi narasi yang menyebut jika KPU akan melakukan Pilpres putaran kedua: "*_"BREAKING NEWS,, KPU MENERBITKAN SKENARIO PILPRES PUTARAN KEDUA, Nampaknya KPU mulai nyerah, kalo tidak dia akan berhadapan dengan kemarahan rakyat...* HOREEE... ADA PUTARAN KEDUA TAKBIR..... ALLAHU AKBAR,".

Baca Juga: Jalur Pantura Demak-Kudus Dimulai Setelah Banjir Surut

Lalu, benarkah KPU umumkan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua untuk hindari kemarahan rakyat? Simak berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Jadwal putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas dasar hal tersebut, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan jadwal putaran kedua itu jauh sebelum dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu 2024.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 416 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebenarnya mengacu pada penetapan jadwal putaran kedua pemilihan presiden pada tahun 2024.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x