Selain itu, melansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, terdapat penegasan dari juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, bahwa mudik tetap dilarang.
Baca Juga: Bersiap, Mulai Hari Ini Ratusan Ribu Keluarga di Kota Tasikmalaya Terima Bantuan Sosial PSBB
Secara detail, Adita menjelaskan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.
Hal ini pun bersesuaian dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
Dengan demikian, narasi yang disebarkan dalam media sosial tersebut sudah dapat dipastikan salah. Untuk itu, konten yang disebutkan itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah.***