Cek Fakta: Beredar Kabar Pemerintah Pusat Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran 2020, Simak Faktanya

- 11 Mei 2020, 09:37 WIB
ILUSTRASI para pemudik.*/
ILUSTRASI para pemudik.*/ /

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat klaim yang keliru dalam narasi yang disebutkan dalam unggahan akun Facebook tersebut.

Dalam unggahan sumber klaim, video berita salah satu televisi nasional yang diunggah pada 3 April 2020, berbeda dengan aturan resmi pemerintah pusat tentang larangan mudik yang baru keluar pada 21 April 2020.

Terlebih, ditemukan video yang sama diunggah di kanal Youtube pemberitaan nasional pada 3 April 2020 yang menjelaskan warga berstatus ODP tidak dilarang mudik, tetapi mereka harus menjalani karantina 14 hari.

Baca Juga: Para Ahli Perkirakan Skenario Pandemi Covid-19 Berlangsung hingga 2 Tahun Mendatang

Dalam video berita tersebut, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga saat itu tengah menjabat sebagai PLT Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa tidak ada larangan mudik resmi dari pemerintah.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference pada Selasa 21 April 2020.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Bebas Virus Lebih dari Sebulan, Wuhan Laporkan Kasus Pertama Covid-19

Adapun larangan tersebut sudah berlaku sejak 24 April. Bahkan, terdapat sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik yang masih berlaku hingga saat ini.

Masih melansir dari salah satu pemberitaan nasional, ditegaskan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, sampai saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x