Cek Fakta: Benarkah Tak Ada Aktivis Islam yang Dibebaskan karena Pandemi Covid-19?

- 23 April 2020, 16:30 WIB
TANGKAPAN layar informasi hoaks soal ratusan ribu tahanan dengan aneka kejahatan tidak ada satupun aktivis islam yang dibebaskan.*
TANGKAPAN layar informasi hoaks soal ratusan ribu tahanan dengan aneka kejahatan tidak ada satupun aktivis islam yang dibebaskan.* //Mafindo

PIKIRAN RAKYAT - Demi menjaga penyebaran pandemi virus Corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), muncul rencana pembebasan sejumlah golongan narapidana.

Rencana ini muncul lantaran banyaknya lapas yang melebihi kapasitas, yang mana hal tersebut dinilai bertentangan dengan imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing atau menjaga jarak di tengah pandemi virus corona.

Karenanya, pemerintah pun sepakat untuk memberikan pembebasan bersyarat ke sejumlah narapidana tindak pidana umum.

Baca Juga: 3 Remaja Diciduk Polisi Usai Lakukan Siaran Langsung Aksi Pornoaksi di Medsos Instagram

Berkaitan dengan hal itu, beredar sebuah pesan yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun aktivis Islam yang dibebaskan dalam asimilasi napi yang dicanangkan pemerintah terkait Covid-19.

Informasi tersebut diunggah dalam akun Facebook Uci Gilang pada 19 April 2020 dan disertai dengan foto Bahar bin Smith dan Abu Bakar Ba'asyir.

Berikut isi narasi dalam unggahan Facebook tersebut:

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Alfamart Sumbang 6.000 Kupon untuk Bantu Pelanggan Lawan Covid-19?

"Karena Covid-19 para penjahat dibebaskan dengan aneka kejahatan. Para alim ulama, aktivis Islam yang dipenjara tidak satupun dibebaskan. Penjahat bebas, sekarang banyak kejahatan begal di mana-mana, mencari kesempatan karena Covid-19."

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Mafindo, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Kabarnya narapidana yang bersangkutan menolak untuk dibebaskan. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Bahar Smith, yaitu Ichwan Tuankotta.

Baca Juga: Bosan dengan Nuansa Rumah? Coba 6 Ide Kreatif Hiasan Dekorasi yang Kreatif

Kuasa hukum lain Bahar Smith yaitu Aziz Yanuar menyampaikan alasan Bahar Smith menolak untuk dibebaskan.

Hal itu karena ia tidak mau dianggap berutang budi kepada rezim zalim. Bahar Smith lebih memilih mengajar terlebih dahulu di Lapas untuk menunjukkan tanggung jawabnya.

Begitu juga dengan narapidana terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang mengajukan pembebasan melalui surat permohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menguat di AS, Trump Sempat Tak Hiraukan hingga Anggap Hanya Flu Biasa

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Yasonna Laoly dengan alasan dari pengajuan pembebasan Ba'asyir adalah faktor usia dan kesehatannya.

Hingga 20 April 2020 Kemenkumham telah membebaskan sebanyak 38.822 napi berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Adapun napi yang bebas tersebut berdasarkan aturan hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.

Baca Juga: Yuk Jaga Kesehatan, Berikut Jumlah Jam Tidur Malam yang Dibutuhkan Tubuh

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, maka dapat ditarik kesimpulan pernyataan yang menyebutkan bahwa tidak ada satupun aktivis Islam yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah Covid-19 adalah tidak benar atau hoaks.

Informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks kategori konten yang salah.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x