Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Terbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara?

- 5 April 2021, 10:30 WIB
HOAKS - Pemerintah disebut menerbitkan keputusan Presiden tentang penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.*
HOAKS - Pemerintah disebut menerbitkan keputusan Presiden tentang penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.* /Instagram Kementerian Kesekretariatan Negara/
PR TASIKMALAYA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, memberikan pernyataannya terkait surat Keputusan Presiden.

Eddy menyebut bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
 
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Eddy menyampaikan hal ini melalui pernyataan tertulis pada hari Senin, 5 April 2021.
 
Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem Genshin Impact April 2021, Segera Klaim!

Pernyataan tersebut dibuat sebagai jawaban atas kabar bahwa Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara telah dikeluarkan.

Lembaran kabar yang bergulir itu mencantumkan tanggal 17 Maret 2021 serta mengklaim terkait Dana SBI (080264)-24 SD.

Dana itu disebut sebagai Dana Bantuan untuk membiayai Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat dan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
 
 
HOAKS - Pemerintah disebut menerbitkan keputusan Presiden tentang penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.*
HOAKS - Pemerintah disebut menerbitkan keputusan Presiden tentang penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.*
 
Baca Juga: Minta Warganet Tidak Terus Bahas Pernikahan, Ernest Prakasa: Ini Lagi Ada Bencana Alam

“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” Eddy menekankan.

Hingga kini, lanjut Eddy, pemerintah tidak pernah mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

Keterangan ini dibuat usai tersebarnya sebuah halaman digital mengenai tiga kebijakan Kepres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
 
Baca Juga: Simak Tips Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

Keputusan itu menyantumkan, Dana SBI (080264)-24 SD digunakan untuk menjadi Dana Bantuan kepentingan Pembangunan dan kemakmuran rakyat.

Kedua, diputuskan bahwa kegentingan negara Indonesia yang harus segera dituntaskan.

Penanganan tersebut seharusnya harus dilakukan sebelum tanggal 31 Maret 2021.
 
Baca Juga: Kabar Gembira! Dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2021, Berikut Cara dan Syaratnya

Eddy juga mengharapakan semua bank yang terlibat dapat terkrkoordinasi untuk kelancaran pencairan dana SBI.  

Terakhir, kebijakan presiden tersebut mulai diberlakukan pada tanggal yang telah diputuskan.

Eddy menandaskan bahwa keputusan presiden itu adalah informasi palsu atau hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x