Cek Fakta: Benarkah Paracetamol P-500 Mengandung Virus Machupo Mematikan? Berikut Faktanya

27 April 2020, 08:00 WIB
HOAKS obat Paracetamol P-500 yang mengandung virus machupo kembali beredar di masyarakat.* /Apotek K24/

PIKIRAN RAKYAT - Akhir-akhir ini telah beredar sebuah informasi melalui pesan berantai WhatsApp yang cukup meresahkan masyarakat.

Pasalnya, isi pesan tersebut memberikan peringatan agar lebih berhati-hati tidak menggunakan Paracetamol P-500.

Paracetamol jenis tersebut disinyalir mengandung 'Machupo', yaitu virus paling berbahaya di dunia dengan tingkat kematian yang tinggi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 27 April 2020: Puspahiang dan Indihiang Waspada Hujan Petir

Virus Machupo sendiri diketahui merupakan jenis virus yang penyebarannya dapat terjadi melalui udara, makanan, atau kontak langsung.

Virus Machupo dapat bersumber dari air liur, urin, atau feses hewan pengerat yang terinfeksi dan menjadi pembawa (reservoir) virus tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, kabar tentang Paracetamol P-500 mengandung virus berbahaya 'Machupo' telah dibantah oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Selain Praktis dan Murah, Cobalah 5 Menu Sahur yang Kaya Gizi dan Vitamin

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Jakarta Lawan Hoaks, BPOM telah melakukan klarifikasi isu tersebut sebagai hoaks, melalui artikel berjudul 'Klarifikasi Badan POM Terkait Beredarnya Isu Produk Obat Paracetamol yang Mengandung Virus Berbahaya'.

BPOM melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan/ label produk obat sebelum diedarkan (pre-market evaluation) dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi, serta produk yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).

Terkait isu tersebut, Badan POM tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus Machupo telah ditemukan dalam produk obat paracetamol atau produk obat lainnya.

Baca Juga: Makin Banyak Pemudik, Warga Diminta Turut Mengawasi

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menyampaikan bahwa BPOM tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diisukan tersebut, termasuk kandungan virus Machupo dalam produk obat.

Untuk itu diimbau kepada masyarakat Indonesia untuk membeli obat di apotek atau sarana resmi lainnya seperti toko obat berizin.

"Ingat CEK KLIK, cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Apabila menemukan produk yang mencurigakan, laporkan ke contact center Badan POM di nomor telepon 1500533 (pulsa lokal) atau Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia”, pesan Penny.

Baca Juga: Ratusan Paket Nasi Disebar Satgas NU untuk Buka Puasa Tenaga Medis Tasikmalaya

Informasi mengenai paracetamol yang mengandung Machupo ini sebenarnya telah beredar sejak bulan Februari 2020 lalu dan langsung mendapatkan klarifikasi dari BPOM.

Berdasarkan penjelasan, maka dapat ditarik kesimpulan, informasi bahwa Paracetamol P-500 mengandung virus "Machupo", adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori informasi hoaks Konten Buatan (Fabricated Content).***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Jakarta Lawan Hoaks

Tags

Terkini

Terpopuler