Cek Fakta: Berlakukan PSBB, Benarkah Kendaraan Dilarang Masuk ke Depok?

14 April 2020, 12:00 WIB
HOAKS Pesan Berantai Penerapan PSBB, Kendaraan Dilarang Masuk Depok.* //Kominfo

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Depok, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok mulai akan berlaku hari Rabu, 15 April 2020.

Kebijakan ini berlaku hingga 14 hari ke depan, tetapi apabila kondisi pandemi virus corona ini belum juga membaik, maka kebijakan ini bisa diperpanjang.

Berkaitan dengan hal itu, beredar pesan berantai dan unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya penyekatan dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok.

Baca Juga: Bertambah Satu, Pasien Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya Genap Satu Lusin

Pesan tersebut bertuliskan bahwa PSBB di Kota Depok mulai berlaku pada Minggu, 12 April 2020 dan bagi para pengendara yang akan masuk dan keluar Depok dialihkan ke jalan lain.

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, informasi tersebut adalah kabar bohong atau hoaks.

Kasat Lantas Polres Metro Kota Depok, Kompol Sutomo membantah informasi yang beredar tersebut.

Baca Juga: Puncak Pandemi Covid-19 Diprediksi saat H-7 Lebaran, Dinkes Tasikmalaya Lakukan Persiapan

Pihaknya hanya melakukan check point di 13 titik dan membagikan masker bagi pengendara roda dua yang tidak mengenakan alat pelindung tersebut.

Sementara itu mengutip artikel PikiranRakyat-Depok.com berjudul 'PSBB Depok Batasi Penumpang Kendaraan, Pengendara Motor Dilarang Berboncengan', berdasarkan peraturan wali kota Nomor 22 Tahun 2020 melarang dan membatasi jumlah penumpang bagi sejumlah transportasi publik dan transportasi pribadi baik kendaraan roda empat atau roda dua.

Kemudian pada bagian ke tujuh pasal 19 diatur bahwa selama pelaksanaan PSBB, transportasi umum dan pribadi hanya dibatasi membawa penumpang setengah dari jumlah kapasitas kendaraan.

Baca Juga: Dimanjakan Warga Selama Karantina Mandiri, Ibu Muda yang Sembuh Covid-19 Mengaku Bahagia

Khusus kendaraan pribadi disebutkan bahwa mobil sedan hanya boleh membawa tiga penumpang, yang terdiri dari satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Mobil bukan sedan dengan kapasitas tujuh orang hanya diperbolehkan membawa empat penumpang yang terdiri satu pengemudi, dua penumpang di tengah, dan satu penumpang lainnya di belakang.

Sementara untuk pengendara motor diatur tidak boleh berboncengan.

Baca Juga: Dimanjakan Warga Selama Karantina Mandiri, Ibu Muda yang Sembuh Covid-19 Mengaku Bahagia

Selanjutnya pembatasan penumpang juga dilakukan untuk kendaraan-kendaraan umum, seperti bus.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, maka dapat disimpulkan klaim mengenai kendaraan dilarang masuk ke Depok selama PSBB adalah hoaks.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler