Ingin Cuti Tapi Bingung dan Canggung? Kemnaker Beri 5 Tips Cara Terbaik Minta Cuti pada Atasan

6 April 2021, 19:16 WIB
Kemnaker memberikan lima tips untuk karyawan yang masih bingung meinta izin cuti kerja kepada atasan di kantor.* //pixabay.com/ Free-Photos

PR TASIKMALAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantu kegundahan karyawan saat ingin mengambil cuiti kerja.

Tidak sedikit karyawan yang canggung kepada atasan bahkan bingung cara meminta cuti kerja.

Oleh karena itu, Kemnaker memberikan lima tips cara terbaik meminta cuti pada atasan.

Baca Juga: Siap-siap, Putar Lagu di Warung Hingga Kantor Wajib Bayar Royalti

Informasi ini disampaikan Kemnaker dalam unggahan instagram @kemnaker pada Selasa, 6 April 2021. 

"Ingat, tubuh dan pikiranmu juga butuh beristirahat sejenak," tulis Kemnaker seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun instagram @kemnaker. 

"Bukan untuk terus-menerus bekerja," tambahnya.

Simak berikut lima cara terbaik meminta cuti kerja kepada atasan:

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang Tapi Objek Wisata Dibuka, dr. Tirta: Saran Saya Revisi, Buat Bingung Masyarakat

Pertama, memahami serta mengikuti aturan yang benar dan pastikan memiliki jatah cuti yang tersedia.

Kedua, sampaikan perizinan secara lisan dan langsung saat berdiskusi dengan atasan.

Perhatikan juga sikap dan suasana hati atasan Anda sedang baik atau buruk jika diajak berbicara.

Ketiga, menyelesaikan pekerjaan terlebih dahulu dengan baik sebelum hari H Anda meminta cuti.

Baca Juga: PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Ferdinand Hutahaean: Alhamdulillah, Kebenaran Akan Terbuka

Jangan sampai meminta cuti tapi meninggalkan kewajiban yang searusnya diselesaikan.

Keempat, pastikan Anda memilih waktu yang tepat karena itu merupakan "kunci" atau hal penting melihat situasi dan kondisi kantor.

Jika perusahaan sedang benar-benar membutuhkan keberadaan Anda untuk dipikirkan kembali.

Kelima, persiapkan juga izin secara tertulis yang sesuai dengan peraturan perusahaan atau standar operasional prosedur (sop) perusahaan Anda bekerja.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler