Hukuman cambuk diberikan berdasarkan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat yang telah berlaku sejak lama di Aceh.
Baca Juga: Kegiatan Impor Dinilai Berdampak Buruk, Pemerintah Diminta Sejahterakan Petani
Selain itu, MPU meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh tersebut.
MPU menilai, permainan daring tersebut lebih banyak mengandung unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.
Selain itu permainan tersebut menimbulkan ketagihan dan cenderung menjadi penyebab terbentuknya tingkah laku kekerasan yang berdampak kepada mental dan kondisi pemain.
Baca Juga: Mensesneg Beri Penjelasan soal Polemik Perubahan Halaman RUU Cipta Kerja
“MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh,” jelasnya.***