Pemain PUBG Layak Dihukum Cambuk, MPU Aceh: Tanggung Dosa di Akhirat

- 23 Oktober 2020, 21:27 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk.*
ILUSTRASI hukum cambuk.* /ANTARA./

PR TASIKMALAYA – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh, Teungku Abdurrani Adian menegaskan, setiap pemain PUGB layak dihukum cambuk di muka umum.

Pemain Player Unkown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya layak dihukum, mengingat permainan daring tersebut mengandung unsur kekerasan dan peperangan.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” jelas Teungku Abdurrani Adian.

Baca Juga: Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, DPR Apresiasi Langkah Bareskrim Polri

Pada Juni 2019, MPU Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk memainkan permainan daring PUBG dan jenis permainan lainnya yang sejenis.

Fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan tersebut mengandung unsur kekerasan dan peperangan. Selain itu, permainan tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya generasi muda.

MPU mengkhawatirkan, permainan daring tersebut akan berdampak kepada akhlak dan psikologis pemainnya.

Baca Juga: Waspada! Beredar Telegram Palsu Mengatasnamakan KemenkopUKM

“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi. Namun, sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” ujar Teungku.

Teungku berharap, Pemerintah Provinsi Aceh dapat segera merealisasikan fatwa tersebut. Semakin cepat fatwa direalisasikan, maka para pemain PUBG dan sejenisnya di Aceh segera mendapatkan sanksi berupa hukuman cambuk.

Hukuman cambuk diberikan berdasarkan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat yang telah berlaku sejak lama di Aceh.

Baca Juga: Kegiatan Impor Dinilai Berdampak Buruk, Pemerintah Diminta Sejahterakan Petani

Selain itu, MPU meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh tersebut.

MPU menilai, permainan daring tersebut lebih banyak mengandung unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

Selain itu permainan tersebut menimbulkan ketagihan dan cenderung menjadi penyebab terbentuknya tingkah laku kekerasan yang berdampak kepada mental dan kondisi pemain.

Baca Juga: Mensesneg Beri Penjelasan soal Polemik Perubahan Halaman RUU Cipta Kerja

“MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh,” jelasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x