Dapat Merugikan, Kemenkominfo Bagikan Informasi Bahaya Jejak Digital

- 12 Oktober 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi media sosial. Jejak digital bisa sangat merugikan.
Ilustrasi media sosial. Jejak digital bisa sangat merugikan. /Pexels/Tracy Le Blanc/

PR TASIKMALAYA – Jejak digital memang dapat merugikan bahkan bisa menjadi bumerang untuk diri kita sendiri. Terkadang jejak tersebut sulit untuk hilang karena sudah terlanjur tersebar di Internet.

Di zaman sekarang beberapa perusahaan juga mempertimbangkan menerima karyawan sambil melihat media sosial dari pelamar tersebut. Untuk itu bijaklah dalam menggunakan media sosial.

Masih ingat kejadian yang menimpa penyanyi Indonesia Ardhito Pramono pada awal tahun 2020?

Baca Juga: Pakar Hukum: Demonstrasi Penolakan Omnibus Law Tidak Murni Lagi

Saat itu Ardhito menjadi perbincangan hangat di media sosial, bahkan sempat menjadi trending topik di Twitter karena cuitannya yang kembali naik 10 tahun lalu.

Berawal dari seseorang yang melihat statusnya tersebut, lalu me-retweet dan melakukan tangkapan layar sampai akhirnya tweet Ardhito 10 tahun lalu itu pun menjadi viral dan tersebar.

Tweet yang ditulis oleh Ardhito itu bermuatan rasis dan homophobia, sehingga membuat sebagian orang marah dan kecewa.

Baca Juga: Dua Sungai Meluap, Ribuan Warga Garut Terpaksa Mengungsi

Tweet yang dibuat September 2011 itu menjadi viral dan akhirnya membuat Ardhito harus bersuara mengenai isu tersebut. Melalui Instagram Live, Ardhito Pramono pun memberikan klarifikasi dan meminta maaf.

Kejadian yang dialami Ardhito tersebut juga sekaligus memberikan bukti nyata bahwa memang jejak digital itu dapat merugikan bukan hanya kepada orang lain tapi diri sendiri juga.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pun akhirnya memberikan infografis pada akun Instagramnya mengenai bahaya jejak digital yang dapat merugikan.

Baca Juga: Lubang Ozon Membesar, Para Ahli Peringatkan soal Penggunaan Bahan Kimia

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, dijelaskan bahwa jejak digital merupakan kumpulan jejak data yang terdokumentasi secara digital pada perangkat komputer atau lainnya.

Mereka juga menambahkan bahwa Jejak digital itu dapat dibagi dua yaitu jejak digital pasif dan jejak digital aktif.

Jejak digital pasif merupakan data yang ditinggalkan oleh user tanpa disadari. Seperti contohnya rute yang dilalui seseorang pada Google Maps dan laman yang dikunjunginya.

Baca Juga: Senin, 12 Oktober 2020: PSBB Transisi Jakarta Buat Rupiah Menguat

Sedangkan jejak digital aktif merupakan data yang secara sengaja dibuat/ditinggalkan oleh pengguna. Contohnya unggahan foto, video, dan status di media sosial serta email yang dikirim.

Beberapa hal yang dapat berpotensi merugikan dari jejak digital adalah seperti pencemaran nama baik yang ditinggalkan diberbagai platform, lalu beberapa perusahaan yang mempertimbangkan jejak digital pelamar khususnya di media sosial.

Selain itu juga dapat membahayakan apabila dapat mengakses data pribadi tanpa diketahui pemiliknya, pencurian identitas melalui laman yang pernah dikunjungi dan media sosial.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Indonesia-Tiongkok, Vaksin Covid-19 Dipastikan Tersedia November

Untuk meminimalisir hal tersebut kominfo juga memberikan beberapa tips seperti membaca syarat dan ketentuan ketika akan mengunduh aplikasi atau membuat akun media sosial, bijak dalam menggunakan internet dengan mengunggah hal-hal positif, serta menggunakan keamanan 2 faktor.

Sebagian jejak digital sebenarnya dapat dihapus secara mandiri seperti unggahan foto dan status di Media sosial.

Jika ingin menghapus akun secara keseluruhan dapat dilihat pada jenis media sosial tersebut, karena setiap media sosial atau laman memiliki aturan dan caranya masing-masing.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Hengkang dari Demokrat, Ruhut Sitompul: Ya Baguslah, Terima Kalau Dia Mundur

Bila tidak menemukan pilihan atau cara untuk menghapus unggahan atau akun tersebut, segera hubungi pemilik laman untuk mendapatkan informasi selengkapnya.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x