Dapat Merugikan, Kemenkominfo Bagikan Informasi Bahaya Jejak Digital

- 12 Oktober 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi media sosial. Jejak digital bisa sangat merugikan.
Ilustrasi media sosial. Jejak digital bisa sangat merugikan. /Pexels/Tracy Le Blanc/

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pun akhirnya memberikan infografis pada akun Instagramnya mengenai bahaya jejak digital yang dapat merugikan.

Baca Juga: Lubang Ozon Membesar, Para Ahli Peringatkan soal Penggunaan Bahan Kimia

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, dijelaskan bahwa jejak digital merupakan kumpulan jejak data yang terdokumentasi secara digital pada perangkat komputer atau lainnya.

Mereka juga menambahkan bahwa Jejak digital itu dapat dibagi dua yaitu jejak digital pasif dan jejak digital aktif.

Jejak digital pasif merupakan data yang ditinggalkan oleh user tanpa disadari. Seperti contohnya rute yang dilalui seseorang pada Google Maps dan laman yang dikunjunginya.

Baca Juga: Senin, 12 Oktober 2020: PSBB Transisi Jakarta Buat Rupiah Menguat

Sedangkan jejak digital aktif merupakan data yang secara sengaja dibuat/ditinggalkan oleh pengguna. Contohnya unggahan foto, video, dan status di media sosial serta email yang dikirim.

Beberapa hal yang dapat berpotensi merugikan dari jejak digital adalah seperti pencemaran nama baik yang ditinggalkan diberbagai platform, lalu beberapa perusahaan yang mempertimbangkan jejak digital pelamar khususnya di media sosial.

Selain itu juga dapat membahayakan apabila dapat mengakses data pribadi tanpa diketahui pemiliknya, pencurian identitas melalui laman yang pernah dikunjungi dan media sosial.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Indonesia-Tiongkok, Vaksin Covid-19 Dipastikan Tersedia November

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x