Dinilai Telah Bocorkan Data Pengguna, Satu Perusahaan Transportasi Online Didenda di Negara Tetangga

- 14 September 2020, 17:28 WIB
ILUSTRASI transportasi online.*
ILUSTRASI transportasi online.* /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Grab atau yang sebelumnya dikenal sebagai GrabTaxi merupakan salah satu platform layanan on demand yang bermarkas di Singapura. 

Berdiri pada 2012, Grab memulai bisnis sebagai aplikasi pemesanan transportasi daring, lalu berkembang ke pengiriman makanan dan pembayaran seluler.

Berawal dari layanan transportasi, perusahaan tersebut kini telah mempunyai layanan lain seperti pengantaran makanan dan pembayaran yang bisa diakses lewat aplikasi mobile.

Baca Juga: Bantuan Kuota Tidak Maksimal, Banyak Siswa Masih Kesulitan Saat Pembelajaran Jarak Jauh 

Kini, perusahaan mengklaim dirinya sebagai aplikasi super terkemuka di Asia Tenggara. 

Mengutip laporan KrAsia, Senin 14 September 2020, Komisi Perlindungan Data Pribadi Singapura mengenakan denda senilai 10 ribu dolar Singapura (sekitar Rp109,5 juta) pada Juli 2020.

"Karena perusahaan itu membahayakan data pribadi milik lebih dari 21 ribu pengguna," begitu kira-kira alasannya.

Baca Juga: Kasihan dengan Pelaku yang Mencoba Menusuknya, Syekh Ali Jaber: Saya Merasa Sedih

Asal tahu saja, pada 30 Agustus 2019, Grab memperbarui aplikasi seluler untuk mengatasi risiko data pada layanan GrabHitch.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kr-ASIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x