3. Phising
Mengumpulkan data pribadi secara tidak sah. Maksudnya adalah mengambil data tanpa sepengetahuan korban melalui sistem phising. Hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar akan menanti pelaku apabila melakukan kejahatan ini.
4. Membuat Data Palsu/Memalsukan Data Pribadi
Membuat data palsu dan memalsukan data pribadi, misalnya seperti merubah atau memalsukan data dengan tujuan tertentu atau menghindari pihak berwenang.
Baca Juga: Manga Jujutsu Kaisen Chapter 231, Simak Tanggal dan Waktu Rilis!
Jika ketahuan melakukan tindakan tersebut maka akan mendapatkan kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp6 miliar.***