Inilah 4 Pelanggaran Data Pribadi dan Hukuman yang Diberikan, Jangan Ditiru Ya!

- 2 Agustus 2023, 06:53 WIB
Ilustrasi pelanggaran data pribadi.
Ilustrasi pelanggaran data pribadi. /Unsplash/Rupixen

Baca Juga: Cuma 1,5 Jam dari Surabaya! Wisata di Trawas Ini Punya Bianglala Raksasa hingga Sensasi Beda Naik Sky Bike

3. Phising

Mengumpulkan data pribadi secara tidak sah. Maksudnya adalah mengambil data tanpa sepengetahuan korban melalui sistem phising. Hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar akan menanti pelaku apabila melakukan kejahatan ini.

4. Membuat Data Palsu/Memalsukan Data Pribadi

Membuat data palsu dan memalsukan data pribadi, misalnya seperti merubah atau memalsukan data dengan tujuan tertentu atau menghindari pihak berwenang.

Baca Juga: Manga Jujutsu Kaisen Chapter 231, Simak Tanggal dan Waktu Rilis!

Jika ketahuan melakukan tindakan tersebut maka akan mendapatkan kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp6 miliar.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @kominfo_pemkot_tsm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x