Cara Buat Paspor Secara Online Menggunakan M-Paspor, Lengkap dengan Persyaratannya!

- 7 Januari 2022, 19:14 WIB
Simak cara membuat atau mendaftar paspor online menggunakan M-Paspor. Berikut persyaratan lengkapnya.*
Simak cara membuat atau mendaftar paspor online menggunakan M-Paspor. Berikut persyaratan lengkapnya.* /Infografis/istagram@imigrasi_karawang/

- Akta kelahiran.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Sifat Positif dan Negatif dari Golongan Darahmu, Salah Satunya Egois

4. Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau indomaret dengan batas waktu maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah.

5. Pastikan jenis permohonan paspor baik baru atau pengganti sudah benar.

6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Cangkir Favoritmu? Ungkap Sisi Lain dari Kepribadian yang Kamu Miliki

7. Bawa kelengkapan persyaratan dokumen asli dan materai.

Daftar kantor imigrasi yang dapat dikunjungi

Saat ini terdapat 3 kantor imigrasi yang telah membuka kuota antrian paspor dari aplikasi M-Paspor.

Baca Juga: Pasca Film Marvel No Way Home, Andrew Garfield Akui Ingin Kembali Jadi Spider-Man Karena Hal Ini

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah