Kenali Tindakan Cyberbullying, Pengertian, Jenis, Akibat, hingga Ancaman Hukuman bagi Pelaku

- 26 Desember 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi. Kenali perilaku cyberbullying, pengertian, jenis, akibat, hingga jerat hukum dan ancaman hukuman bagi para pelaku.
Ilustrasi. Kenali perilaku cyberbullying, pengertian, jenis, akibat, hingga jerat hukum dan ancaman hukuman bagi para pelaku. /FREEPIK/yanalya.

PR TASIKMALAYA - Perundungan atau bullying dapat terjadi di mana saja, bahkan di dunia maya atau media sosial sekalipun.

Perilaku bullying yang terjadi di media sosial ini disebut dengan cyberbullying.

Serupa dengan bullying, cyberbullying adalah bentuk tindakan intimidasi yang merugikan orang lain.

Hanya saja, perbedaan bullying dengan cyberbullying adalah media yang digunakan.

Baca Juga: Prediksi Peruntungan Zodiak Pisces hingga Libra di 2022: Ada yang Beruntung

Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, dimana pelaku melakukannya dengan sengaja dan terus menerus.

Tindakan cyberbullying bertujuan untuk merugikan orang lain, melalui intimidasi, ancaman, maupun kata-kata yang menyakiti atau menghina, sehingga dapat menimbulkan permusuhan.

Terdapat berbagai jenis cyberbullying, diantaranya adalah flaming (pesan dengan amarah), harrassment (gangguan), denigration (pencemaran nama baik), impersonation (peniruan), outing (penyebaran), trickery (tipu daya), exclusion (pengeluaran), dan cyberstalking.

Baca Juga: aespa Menunjukkan Visual Mereka yang Seperti Boneka Dalam Momen Kebersamaannya di New York

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah