Kenali Tindakan Cyberbullying, Pengertian, Jenis, Akibat, hingga Ancaman Hukuman bagi Pelaku

- 26 Desember 2021, 20:58 WIB
Ilustrasi. Kenali perilaku cyberbullying, pengertian, jenis, akibat, hingga jerat hukum dan ancaman hukuman bagi para pelaku.
Ilustrasi. Kenali perilaku cyberbullying, pengertian, jenis, akibat, hingga jerat hukum dan ancaman hukuman bagi para pelaku. /FREEPIK/yanalya.

Dari tindakan cyberbullying ini, tentunya bisa mengakibatkan dampak yang buruk bagi korban.

Bahkan, bisa membuat korbannya mengalami tekanan psikis dan berpotensi menimbulkan bunuh diri.

Dalam sebuah penelitian, disebutkan bahwa satu dari lima anak korban cyberbullying memiliki pikiran untuk mengakhiri hidupnya.

Baca Juga: 6 Alasan ‘The One and Only’ Wajib Kamu Tonton di Hari Libur Nataru, Ada Joy Red Velvet

Dan di sisi lain, satu dari 10 korban cyberbullying telah melakukan tindakan bunuh diri.

Karena secara tidak langsung dapat menimbulkan korban jiwa, perilaku cyberbullying telah dinyatakan sebagai tindak pidana.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @ccicpolri, berikut ini jerat hukum bagi para pelaku cyberbullying.

Baca Juga: Inilah Suplemen Terbaik untuk Tubuh Agar Sehat Menurut dr. Saddam Ismail

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah