Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik, Ini 7 Aplikasi yang Diakui oleh Kemenkominfo!

- 25 Desember 2021, 19:18 WIB
ILUSTRASI. Berikut cara membuat tanda tangan elektronik menggunakan aplikasi yang telah terdaftar dan diakui Kemenkominfo.
ILUSTRASI. Berikut cara membuat tanda tangan elektronik menggunakan aplikasi yang telah terdaftar dan diakui Kemenkominfo. /PIXABAY/Mohamed_Hassan

PR TASIKMALAYA – membuat tanda tangan elektronik bisa lebih mudah karena perkembangan zaman yang kini sudah serba digital.

Meski tanda tangan secara konvensional masih banyak digunakan, tak sedikit pula berbagai instansi mulai menggunakan tanda tangan elektronik.

Ditambah kini sudah hadir Penyelenggara Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang menciptakan aplikasi tanda tangan elektronik dan telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Berikut cara membuat tanda tangan elektronik dengan mudah menggunakan 7 aplikasi yang telah diakui oleh Kemkominfo dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Jessica Curiga kepada Irvan karena Hal ini

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik

1. Akses salah satu dari 7 aplikasi PSrE yang telah diakui oleh Kemenkominfo.

2. Registrasi diri dan lengkapi identitas berikut:

- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x