Turki Denda Google usai Langgar Aturan Persaingan

- 15 November 2020, 13:11 WIB
ILUSTRASI Google Chrome.*
ILUSTRASI Google Chrome.* /Simon//

PR TASIKMALAYA - Dewan Persaingan Turki menyimpulkan bahwa Google melanggar aturan terhadap aturan persaingan yang sehat dengan strategi iklan.

Buntur dari pelanggaran tersebut, Turki mendenda raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu sebesar 196,6 juta lira Turki atau setara dengan 21,8 juta euro.

“Google melanggar persyaratan persaingan yang sehat dengan menggunakan taktik persaingan agresif,” kata Dewan Persaingan Turki dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Balkan Insight, Minggu, 15 November 2020.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Diperpanjang, Targetkan 12 Juta Pelaku Bisnis

Google mempersulit perusahaan untuk muncul dalam pencarian jika tidak menghasilkan pendapatan iklan untuk Google.

Perusahaan teknologi itu membela diri pada 4 November dalam kasus yang dituduh.

Menyalahgunakan kekuatan dominannya di pasar mesin pencari untuk membubarkan para pesaingnya di pasar dengan strategi periklanannya.

Baca Juga: Dinilai Saling Lempar Aturan, Dokter Tirta Kecam Sikap BNPB dan Satgas Covid-19 Tak Tegas

Pihak Turki sendiri telah memberi waktu enam bulan kepada Google untuk memenuhi persyaratannya dan mengakhiri strategi periklanannya yang tidak adil.

Google juga harus menyampaikan laporan tahunan kepada dewan tentang strategi periklanan mesin pencari selama lima tahun.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Balkan Insight


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x