PR TASIKMALAYA - Terdapat lima kewajiban untuk PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) atau platform digital lingkup privat (swasta) yang harus dilaksanakan.
Lima kewajiban untuk PSE tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) Nomor 5 tahun 2022.
Kemudian, dengan adanya aturan PSE Kominfo, platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Jika PSE tidak melakukan pendaftaran, maka, layanan milik platform digital dapat dianggap ilegal dan aksesnya pun dapat diblokir oleh Kominfo.
Baca Juga: Soal HIV AIDS di Jawa Barat: Ridwan Kamil Bantah Pendapat Ruzhanul Ulum Terkait Solusi Poligami!
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu apa kewajiban lainnya? Simak penjelasan berikut ini.
Pertama, wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia.
Hal ini sesuai dengan adanya ketentuan perundang-undangan.
Lalu, kewajiban yang kedua, harus memastikan layanan tidak memuat dan menyebarkan konten (informasi elektronik dan atau dokumen elektronik) yang dilarang.
Baca Juga: Rekap Hasil Japan Open 2022 Hari Ini: Ginting Cedera, Chico Tumbangkan Momota di Babak 32 Besar!
Adapun tiga jenis konten yang dilarang, di antaranya:
1. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
3. Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Baca Juga: Marvel Jelaskan Asal-usul Resmi Multiverse dan Celestials
Selanjutnya, kewajiban ketiga menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan konten yang dilarang.
Kewajiban yang keempat, harus melakukan take down terhadap konten yang dilarang.
Konten yang dilarang bisa diajukan oleh, empat unsur:
1. Masyarakat
2. Kementerian
3. Pengadilan
4. Aparat penegak hukum.***