Grab Wheel Diberhentikan Sementara, Yana Mulyana: Ini Transportasi Jenis Apa?

22 Januari 2020, 09:50 WIB
Grab Wheel /DOK PR

PIKIRAN RAKYAT - Grab telah meluncurkan sebuah jenis kendaraan baru yang bisa digunakan pengguna lewat pemasanan aplikasinya.

Kendaraan tersebut dinamakan Grab Wheel, sudah mulai digunakan dibeberapa titik kota, salah satunya di Bandung.

Namun, banyaknya pengguna yang tidak paham aturan dan bahkan melanggar aturan, membuat Grab Wheel harus dihentikan sementara penggunaannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 22 Januari 2020: Libra Jangan Tunda Pekerjaan dan Scorpio Jangan Tergesa-gesa Mengambil Keputusan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Humas Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta pihak Grab untuk menghentikan salah satu jenis kendraan dalam aplikasinya.

Audiensi dengan pihak Grab di Balai Kota Bandung, Yana menyebut bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah diterapkan dengan baik oleh Grab.

Namun, ia mengatakan bahwa masih adanya pelanggaran dijalan raya karena banyak pengguna yang menggunakan Grab Wheel dengan berboncengan dan tidak memakai helm.

Baca Juga: Diakui telah Mendapat Lisensi PBB, Kesultanan Selaco Tasikmalaya Berdiri dari Tahun 2004

"Kami hanya ingin keamanan dan keselamatan untuk pengguna di jalan raya. Meskipun SOP-nya saya lihat sudah bagus, tetapi praktiknya di jalan pengguna masih ada saja yang boncengan dan tidak memakai helm," ujar Yana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Humas Kota Bandung.

Audiensi yang digelar Selasa, 21 Januari kemarin menyebut bahwa Grab Wheel belum memiliki aturan yang jelas terkait penggolongan jenis kendaraan.

"Ini transportasi jenis apa, sepeda atau apa. Kalau sepeda berarti harus di jalur sepeda. Pokoknya faktor keamanan harus kita utamakan," tegas Yana.

Baca Juga: 8 Bahaya Mengonsumsi Mi Instan, selain Menaikkan Berat Badan

Yana meminta pihak Grab untuk menghentikan sementara operasional Grab Wheel sampai adanya aturan jelas dan pasti dari Kementerian Perhubungan.

Menurut VP Government Relation Grab Pandu Budiono, mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki SOP yang cukup jelas terkait penggunaan Grab Wheel.

Menurutnya, pengguna Grab Wheel harus diatas 18 tahun, hanya bisa digunakan satu orang atau tidak berboncengan, dan maksimum kecepatan 15 km/jam.

Baca Juga: Sempat Terhalang Bencana Banjir dan Longsor, Jemaah Umrah di Bogor Akhirnya Bisa Berangkat

Pandu mengaku bahwa pihak Grab telah mengawasi keamanan di seluruh titik adanya Grab Wheel dan meastikan penggunaannya tetap aman.

"Tapi kami menghormati keputusan dari Pak Wakil Wali Kota. Terima kasih atas pertimbangan yang baik ini. Kami hanya ingin berkontribusi positif dalam manajemen transportasi di Kota Bandung untuk menunjang Bandung sebagai smart city," tandas Pandu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler