PIKIRAN RAKYAT - Belum lama, sebuah video cctv memperlihatkan seorang pelaku bermotor yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap salah satu wanita berhijab.
Kasus tersebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan meresahkan warga sekitar akibat kasus yang dinamakan begal payudara.
Tak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya langsung meringkus dan mengamankan pelaku begal payudara bernama Denny Handrianto pada Jumat, 17 Januari 2020 kemarin.
Baca Juga: Mantan Personel X1 Putar Lagu Bitter Love, Ardhito Pramono Jadi Trending
Terungkap, modus dari pelaku yang baru berumur 22 tahun tersebut karena kebiasannya menonton video porno lewat posel pribadi miliknya.
Tersangka Denny diketahui melakukasi aksi begal payudara pertamanya pada November 2019 kemarin dan sudah sebanyak lima kali melancarkan aksi serupa dalam beberapa waktu terakhir.
Denny dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KHUP tentang pelecehan seksual dan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Baca Juga: Resmi Dilepas, 9 Pesilat Bandung Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Internasional di Bali
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Tribrata News, baru reda kasus begal payudara, aksi serupa kembali meresahkan warga, kali ini di daerah Jakarta Timur.
Pelaku yang mengenakan kendaraan bermotor melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi di gang sempit Jalan Mulia Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.